Regulasi Perlindungan Ruang Digital Anak Disiapkan, Akses Penggunaan Sosmed Siswa Akan Dibatasi Bedasarkan Usia

sumber gambar : canva.com

Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet. Hal ini sebagai Langkah menyikapi ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia dari kekerasan, perundungan dan diskriminasi. Anak usia sekolah mulai di jenjang PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan SLTA akan dibatasi penggunaan media sosialnya. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi akses internet berdasarkan usia anak. Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan tersebut dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama. Menurut Komdigi, selain kejahatan pornografi anak, hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ialah judi daring. Termasuk juga perlindungan anak dan kekerasan seksual. SK Bersama itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut. Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK Bersama yang akan dirumuskan Kementerian/Lembaga terkait.

Skrining Kesehatan Mental Anak :

Dalam peluncuran album anak KICAU, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan digelar skrining kesehatan mental gratis untuk anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Rencana ini termasuk bagian dari program skrining kesehatan gratis bagi masyarakat pada hari ulang tahun mereka. Skrining kesehatan tidak saja diberikan di hari ulang tahun, skrining Kesehatan gratis juga akan dilaksanakan ketika anak-anak masuk tahun ajaran baru di sekolah. Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei kesehatan tahun 2023, satu dari sepuluh orang Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Ini berarti sekitar 28 juta dari total 280 juta penduduk Indonesia menghadapi gangguan kejiwaan. Namun, kata Budi, masalah utama adalah tidak adanya skrining kesehatan mental yang dilakukan, sehingga banyak yang tidak menyadari adanya gangguan kejiwaan yang mereka alami. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya banyak aduan mengenai perundungan dan kekerasan seksual yang memengaruhi kondisi psikologis anak-anak. Program ini direncanakan akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, mencakup 10.000 Puskesmas dan 15.000 klinik. Kementerian Kesehatan juga akan mempersiapkan pelatihan terapi psikologis dasar bagi dokter-dokter di puskesmas. Hal ini penting karena tidak semua masalah kesehatan mental memerlukan pengobatan atau terapi farmakologis. Meski demikian, pemerintah tetap akan menyediakan dua jenis terapi tersebut di Puskesmas.

sumber : kompas.com

1 Comment.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *